Jumat, 22 Juni 2012

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA


MUQADIMAH

Mahasiwa sebagai insan akademis yang memiliki

integritas kepribadian dan kualitas intelektual, sadar akan tugas dan tanggung
jawab dalam mengembangkan amanah untuk ikut mencerdaskan bangsa. Mahasiswa

memiliki andil yang besar dalam peranannya memperjuangkan dan membangun
kehidupan bernegara menuju masyarakat yang adil, makmur dan berdemokrasi sesuai
citra luhur negara Indonesia.

Manifestasi perjuangan meniscayakan adanya kebulatan tekad serta kesiapan untuk menghadapi segala bentuk tantangan yang dapat merintang segala upaya penegakan kebenaran dan keadilan. Maka dari itu, dengan sepenuh kehendak hati dan tetap megharapkan keridhoan dari Allah SWT. Kami bertekad menyatukan diri dengan sebuah wadah yang mengabdi bagi terbinanya insan yang religius dan memiliki tanggungjawab bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam rangka untuk
memperlancar kegiatan organisasi maka diperlukan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai acuan dasar dan pedoman organisasi dalam menentukan arah, tujuan dan mekanisme kegiatan organisasi.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal I  :
Nama
Organisasi ini bernama: Forum Komunikasi Mahasiswa Sape atau disingkat (FOKMAS) Makassar.

Pasal II :
Waktu, Tempat dan Kedudukan
Organisasi ini didirikan pada tanggal 25 Desember 2004 dan bertempat kedudukan di Makassar Sulawesi Selatan.

BAB II
TUJUAN DAN USAHA

Pasal III :
Tujuan
Terbinanya insan religius yang kreatif, inovatif dan berdaya saing serta bertanggungjawab atas terwujudnya tatanan masyarakat adil dan makmur yang beriman, berilmu dan berakhlakulkarimah.

Pasal IV  :
Usaha
1.      Membina mentalitas dan spiritual mahasiswa Bima pada umumnya dan mahasiswa sape pada khususnya, hingga menjadi pribadi yang utuh.
2.      Mengembangkan potensi intelektual mahasiswa Bima pada umumnya dan mahasiswa sape pada khususnya, sehingga mampu melibatkan diri dalam dinamika kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
3.      Pengembangan diri mahasiswa Bima dan mahasiswa sape khususnya, yang berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan dan kepemudaan untuk mencapai target pembangunan sumber daya manusia umumnya bima dan sape khususnya.

BAB III
SIFAT DAN STATUS ORGANISASI

Pasal V :
Sifat
Organisasi ini bersifat independen.

Pasal VI :
Status
Forum Komunikasi Mahasiswa Sape (FOKMAS) Makassar adalah organisasi mahasiswa kecamatan Sape Makassar.Sulawesi Selatan

BAB IV
AZAS DAN LANDASAN

Pasal VII :
Azas
Organisasi ini berazaskan islam.

Pasal VIII :
Landasan
Landasan-landasan organisasi ini adalah:

  1. Landasan ideal                  : Al-Qur’an dan al-Hadist
  2. Landasan konstitusional    : Anggaran Dasar ( AD), Anggaran Rumah Tangga ( ART)
  3. Landasan operasional       : Musyawarah Besar Forum Komunikasi Mahasiswa Sape (FOKMAS) Makassar.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal IX :
Sistem Organisasi
Organisasi ini memakai sistem Formature.

Pasal X :
Kekuasaan
Kakuasaan tertinggi adalah Musyawarah Besar.

Pasal XI :
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh pengurus terpilih di bawah kepemimpinan seorang ketua umum.

Pasal XII :
Dewan Pendamping dan Dewan Kehormatan
Dewan Pendamping dan Dewan Kehormatan adalah orang yang berjasa pada Forum komunikasi Mahasiswa Sape (FOKMAS) Makassar dan ditetapkan oleh pengurus terpilih.

Pasal XIII :
Struktur Organisasi
Struktur organisasi ini adalah sebagai berikut:
1. Dewan Pelindung
Kepala pemerintah Kecamatan Sape
Kapolsek Sape
Koramil Sape
Kepala Desa Sekecamatan Sape
2. Dewan Pendamping dan Dewan Kehormatan :
Disesusikan dengan SK kepengurus.
3. Pengurus :
Disesuaikan dengan SK Kepengurus.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal XIV :
Anggota
Keanggotaan organisasi ini adalah seluruh mahasiswa kecamatan sape yang terdaftar pada Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di Makassar Sulawesi Selatan.

Pasal XV :
Jenis Anggota
1.      Anggota inti adalah pengurus yang terpilih.
2.      Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa yang berasal dari kecamatan Sape.
3.      Anggota kehormatan adalah para mahasiswa dan tokoh masyarakat kecamatan Sape yang berdomisili di Makassar Sulawesi Selatan.

BAB VII
FORUM  PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal XVI :
Musyawarah Besar
1.      Musyawarah besar merupakan pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi Forum Komunikasi Mahasiswa Sape (FOKMAS) Makassar.
2.      Musyawarah besar  organisasi bertujuan:
a.       Memilih dan mengangkat ketua umum baru.
b.      Pengambilan kebijakan organisasi.
c.       Membuat rekomendasi.

Pasal XVII :
Mekanisme Pemilihan
1.      Sistem pemilihan presiden dilakukan secara langsung oleh peserta musyawarah besar.
2.      Formature terpilih adalah yang memiliki suara terbanyak, apabila terdapat suara yang sama, maka dilakukan pemilihan yang keduakalinya.
3.      Formature terpilih dapat menyusun kepengurusan selambat-lambatnya satu minggu setelah pemilihan dilakukan.

Pasal XVIII:
Persidangan
Persidangan organisasi terdiri dari: 
1.      Sidang Komisi
2.      Sidang Pleno
3.      Sidang Paripurna
4.      Sidang Istimewa

Pasal XIX:
Rapat
Rapat sebagai sarana pengambilan keputusan organisasi terdiri dari :
1.      Rapat Kerja (RAKER)
2.      Rapat Pengurus (RAPER)
3.      Rapat Ketua Bidang (RAKEBID)

4.      Rapat Bidang (RABID)
5.      Rapat Luar Biasa

BAB VIII
PENGURUS  ORGANISASI

Pasal XX:
Pengurus
Pengurus yang terpilih dalam organisasi ini adalah mahasiswa Sape yang masih terdaftar pada Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di Makassar dan diangkat oleh Formature/Ketua Umum terpilih.

Pasal XXI:
Periode Pengurus
Lama kepengurusan dalam satu periode kepengurusan adalah satu tahun dan dapat dipilih kembali melalui musyawarah besar.

Pasal XXII:
Jumlah Pengurus
Jumlah pengurus dalam organisasi ini adalah :
Ketua Umum : 1 orang
Sekretaris Umum : 1 orang
Bendahara Umum : 1 orang
Ketua Bidang : 4 orang
Sekertaris Bidang      : 4 orang

BAB IX
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal XXIII:
Tugas
Ketua Umum :
1.      Mengawasi dan mengatur semua pengurus dan anggota organisasi

2.      Menetapkan kebijakan organisasi

3.      Mengatur semua kegiatan organisasi

Sekretaris Umum :
Membantu dan mengatur segala administrasi secara keseluruhan.
Bendahara Umum  :
Membantu dan mengatur semua urusan keuangan organisasi bak ecara intern maupun secara ekstern
Ketua Bidang           :
Mengatur dan melaksaanakan seluruh rangkaian kegiatan kerja sesuai dengan wilayah kerja yang telah ditetapkan.

Pasal XXIV:
Tanggung jawab
Ketua Umum bertanggung jawab , Kepada:
1.      Dewan kehormatan
2.      Dewan Pedamping
3.      Dewan pelindung
4.      Anggota, melalui Musyawarah Besar dengan membaca LPJ di hadapan peserta Musyawarah Besar.

BAB X
PENDANAAN ORGANISASI

Pasal XXV:
Dana
Sumber pendanaan organisasi ini, antara lain :
1.      Iuran wajib anggota
2.      Bantuan dewan pelindung

3.      Sumbangan dewan kehormatan

4.      Usaha-usaha lain, yang halal dan tidak mengikat.


BAB XI
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal XXVI:
Perubahan AD/ART
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan melalui sidang Istimewa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur organisasi.

Pasal XXVII:
Pembubaran
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Sidang Istimewa dengan menghadirkan unsur-unsur organisasi.

BAB XII
PENJABARAN DAN ATURAN TAMBAHAN ANGGARAN  DASAR

Pasal XXVIII:
Penjabaran
1.      Penjabaran pasal tentang asas organisasi dirumuskan dalam tafsir asas Forum Komunikasi Mahasiswa Sape (FOKMAS) Makassar.
2.      Penjabaran pasal tentang tujuan organisasi dirumuskan dalam tafsir tujuan Forum Komunikasi Mahasiswa Sape (FOKMAS) Makassar.
3.      Penjabaran pasal tentang usaha-usaha organisasi dirumuskan dalam Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)

Pasal XXIX:
Aturan tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan penjelasan, dimuat dalam aturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Mahasiswa Sape (FOKMAS) Makassar.

BAB XIII
PENUTUP

Demikianlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dibuat berdasarkan keadaan riil yang sedang berkembang dan akan diperadakan revisi kembali apabila terdapat kekeliruan di dalamnya dengan mekanisme yang berlaku di Forum Komunikasi Mahasiswa Sape (FOKMAS) Makassar.




0 komentar:

Posting Komentar

Widget edited by Dua Bedo